Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:
Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.
Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.
Mengenakan pakaian yang sopan.
Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan.
Memanggil hakim dengan "Yang Mulia" dan Penasihat Hukum dengan "Penasihat Hukum".
Benda yang dilarang dibawa ke ruang sidang:
Pengunjung yang bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara diharapkan mematuhi:
- • Wajib menghormati institusi Pengadilan.
- • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan.
- • Dilarang berbicara dengan pengunjung lain selama sidang.
- • Dilarang memberikan dukungan/keberatan atas keterangan saksi.
- • Dilarang memberikan komentar/saran tanpa ijin Majelis Hakim.
- • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang mengganggu.
- • Dilarang keluar masuk ruang sidang tanpa alasan yang perlu.
- • Pengunjung masuk/keluar harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.
Tata Tertib Persidangan (PERMA)
Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain.
Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 6 tertentu dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).
Referensi Lengkap
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.


