• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Tata Tertib di Pengadilan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Pihak pengadilan memiliki panduan mengenai tata tertib yang harus ditaati oleh semua orang yang memasuki gedung Pengadilan:

Ketentuan Umum Ruang Sidang
01. Tanggung Jawab Ketertiban

Ketua Majelis Hakim bertanggung jawab untuk menjaga ketertiban dari semua pihak yang hadir di ruang sidang. Semua yang hadir di ruang sidang harus mentaati semua perintah yang dikeluarkan oleh Ketua Majelis Hakim.

02. Rasa Hormat

Semua orang yang hadir di ruang sidang harus selalu menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan. Jika ada satu pihak yang tidak menunjukkan rasa hormat kepada institusi pengadilan, maka Ketua Pengadilan dapat memerintahkan individu tersebut untuk dikeluarkan dari ruang sidang dan bahkan dituntut secara pidana.

03. Pakaian

Mengenakan pakaian yang sopan.

04. Komunikasi

Berbicara dengan suara yang jelas ketika seorang hakim atau penasehat hukum mengajukan pertanyaan.

05. Sebutan/Sapaan

Memanggil hakim dengan "Yang Mulia" dan Penasihat Hukum dengan "Penasihat Hukum".

Larangan & Keamanan

Benda yang dilarang dibawa ke ruang sidang:

Senjata Api Benda Tajam     Bahan Peledak Benda Berbahaya Lainnya
Petugas keamanan dapat melakukan penggeledahan setiap orang yang dicurigai memiliki salah satu atau lebih dari berbagai benda diatas. Siapa saja yang kedapatan membawa salah satu dari benda diatas akan diminta untuk menitipkannya di tempat penitipan khusus di luar ruang sidang. Ketika yang bersangkutan hendak meninggalkan ruang sidang, petugas keamanan dapat mengembalikan berbagai benda tersebut. Bahkan, pengunjung yang kedapatan membawa berbagai benda tersebut diatas ke dalam ruang sidang dapat dikenai dengan tuntutan pidana.
Standar Perilaku
07.
Dilarang membuat kegaduhan, baik didalam maupun diluar ruang sidang.
08.
Duduk rapi dan sopan selama persidangan.
09.
Dilarang makan dan minum di ruang sidang.
10.
Dilarang merokok baik di ruang sidang maupun di dalam gedung pengadilan.
11.
Wajib mematikan telepon genggam selama berada di ruang sidang.
12.
Anak-anak dibawah 12 tahun dilarang masuk (kecuali diminta Majelis Hakim).
13.
Membuang sampah pada tempatnya.
14.
Dilarang menempel pengumuman/brosur tanpa ijin tertulis Ketua Pengadilan.
15.
Perekaman (Kamera/Tape) harus seijin Majelis Hakim terlebih dahulu.
Ketentuan Bagi Pengunjung Sidang

Pengunjung yang bukanlah merupakan saksi atau terlibat dalam sidang perkara diharapkan mematuhi:

  • • Wajib menghormati institusi Pengadilan.
  • • Wajib menaati semua tata tertib yang telah disebutkan.
  • • Dilarang berbicara dengan pengunjung lain selama sidang.
  • • Dilarang memberikan dukungan/keberatan atas keterangan saksi.
  • • Dilarang memberikan komentar/saran tanpa ijin Majelis Hakim.
  • • Dilarang berbicara keras diluar ruang sidang yang mengganggu.
  • • Dilarang keluar masuk ruang sidang tanpa alasan yang perlu.
  • • Pengunjung masuk/keluar harus meminta ijin kepada Majelis Hakim.

Tata Tertib Persidangan (PERMA)

Pasal 2

Semua sidang pemeriksaan Pengadilan bersifat terbuka untuk umum, kecuali Undang-Undang menentukan lain.

Pasal 3
(1) Ketua Majelis Hakim menyatakan sidang dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum.
(2) Dalam hal kapasitas ruang sidang telah terpenuhi, untuk menjaga ketertiban, Ketua Majelis Hakim mengatur pembatasan pengunjung sidang.
Pasal 4
(1) Pengunjung masuk melalui 1 akses, mengisi buku tamu, dan menukar identitas.
(2) Dilarang membawa senjata api, tajam, peledak, atau benda berbahaya (kecuali aparat bertugas).
(3) Saksi/Pihak wajib menitipkan senjata kepada Ketua Majelis Hakim/Petugas setelah amunisi dikeluarkan.
(4) Satpam dapat menggeledah badan tanpa surat perintah untuk menjamin keamanan sidang.
(5) Wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan.
(8) Foto/Rekaman harus seijin Hakim/Ketua Majelis sebelum sidang dimulai.
(9) Foto/Rekaman tidak dapat dilakukan dalam persidangan tertutup.
(10) Dilarang bicara satu sama lain, makan, minum, merokok, baca koran, tidur, atau mengganggu sidang.
(11) Dilarang menggunakan HP untuk komunikasi dalam bentuk apapun (nada dering wajib mati).
(12) Dilarang membuat kegaduhan, bersorak sorai, atau bertepuk tangan.
(13) Dilarang mengeluarkan ucapan/sikap dukungan atau keberatan atas keterangan saksi/ahli.
(14) Dilarang keluar masuk ruang sidang untuk alasan tidak perlu.
(15) Dilarang menempel pengumuman/brosur tanpa ijin tertulis Ketua Pengadilan.
(16) Harus mengenakan pakaian sopan, pantas, dan alas kaki tertutup.
(17) Dilarang merusak sarana, prasarana, atau perlengkapan persidangan.
(18) Dilarang menghina Hakim, Aparatur, Pihak, Saksi, atau Ahli.
(19) Dilarang mencederai/membahayakan keselamatan Hakim, Aparatur, atau pihak lainnya.
Pasal 5
(1) Panitera, Jaksa, PH, Pihak, dan Pengunjung sudah duduk di tempat yang ditentukan sebelum sidang.
(2) Hakim/Majelis Hakim mengenakan toga/pakaian dinas sebelum memasuki ruang sidang.
(3) Panitera mengenakan jas/pakaian dinas sebelum memasuki ruang sidang.
(4) Setiap orang berdiri sebagai penghormatan saat Hakim memasuki atau meninggalkan ruang sidang.
Pasal 6
(1) Pengunjung harus duduk dengan sopan dan memelihara ketertiban.
(2) Hakim Ketua memimpin pemeriksaan dan memelihara tata tertib.
(3) Perintah Hakim untuk memelihara tata tertib wajib dilaksanakan segera dan cermat.
(4) Hakim dapat menentukan anak dibawah 17 tahun tidak boleh menghadiri sidang.
(5) Kehadiran anak dimungkinkan sepanjang sesuai peraturan perundang-undangan.
(6) Orang yang tidak mematuhi tata tertib diberikan peringatan oleh Hakim Ketua.
(7) Setelah peringatan, orang tersebut dapat dikeluarkan dari ruang sidang atas perintah Hakim.
(8) Pelanggaran tindak pidana tetap dapat dilakukan penuntutan.
(9) Memberi hormat kepada Hakim (mengangguk/angkat tangan) saat keluar masuk ruang sidang.
Pasal 7

Pelanggaran terhadap Pasal 4 dan Pasal 6 tertentu dapat dikualifikasikan sebagai penghinaan terhadap Pengadilan (Contempt of Court).

Referensi Lengkap

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No 5 Tahun 2020 Tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.