• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Prosedur Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 
Layanan Disabilitas

Layanan Bagi Penyandang Disabilitas

Penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak.

Akomodasi & Ragam Disabilitas

Penyandang Disabilitas dalam proses peradilan diberikan Akomodasi yang layak berdasarkan ragam Penyandang Disabilitas. Ragam Penyandang Disabilitas meliputi:

A.
Fisik
B.
Intelektual
C.
Mental
D.
Sensorik

Sesuai dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/1/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri:

Lihat / Download Lampiran

Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Bagi Penyandang Disabilitas Di Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri (SK Nomor 199/DJU/SK.DL1.10/1/2026).