• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM)

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Ketentuan Umum

Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah layanan yang dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultasi, dan advis hukum, serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Jenis Layanan

Posbakum Pengadilan memberikan layanan berupa :

  1. Pemberian informasi, konsultasi, dan advis hukum
  2. Bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan
  3. Penyediaan informasi daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau Advokat Lainnya yang dapat Memberikan Bantuan Hukum Cuma-Cuma

 

Penerima Layanan Posbakum

  1. Setiap orang atau sekelompok orang yang   tidak   mampu   secara ekonomi   dan/ atau tidak   memiliki   akses   pada   informasi   dan konsultasi  hukum   yang memerlukan   layanan   berupa   pemberian informasi,   konsultasi,     advis   hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan,   dapat menerima layanan pada Posbakum Pengadilan.
  2. Tidak mampu   sebagaimana   dimaksud pada     point   (1) dibuktikan dengan melampirkan :
    1. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
    2. Surat Keterangan Tunjangan Sosial   lainnya  seperti   Kartu Keluarga Miskin (KKM,) Kartu Jaminan kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras   Miskin (Raskin), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT,) Kartu Perlindungan Sosial (KPS,) atau   dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dalam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu, atau
    3. Surat pernyataan tidak mampu membayar jasa   advokat yang dibuat dan   ditandatangani oleh   Pemohon layanan Posbakum Pengadilan dan   disetujui oleh   Petugas Posbakum Pengadilan, apabila Pemohon layanan Posbakum Pengadilan tidak   memiliki dokumen sebagaimana disebut dalam huruf a atau b
  3. Orang atau sekelompok orang sebagaimana dimaksud pada point (1) adalah pihak yang akan/telah bertindak sebagai
    1. penggugat/pemohon, atau
    2. tergugat/termohon, atau
    3. terdakwa, atau
    4. saksi

Lampiran :

Perma Nomor 1 Tahun 2014