Form Identifikasi Awal Disabilitas
Form Identifikasi Awal di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada pengadilan bertujuan untuk:
Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan bisa disesuaikan.
Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat, kursi roda, atau prioritas pelayanan.
Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.
Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu kendala muncul.
Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.
Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 Tanggal: 28 Januari 2026


