• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Form Identifikasi Awal Disabilitas

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

Form Identifikasi Awal Disabilitas

Form Identifikasi Awal di meja PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) bagi penyandang disabilitas pada pengadilan bertujuan untuk:

Tujuan 01
Mengidentifikasi jenis kebutuhan khusus

Mengetahui apakah pengunjung memiliki disabilitas fisik, sensorik, intelektual, atau lainnya sehingga layanan bisa disesuaikan.

Tujuan 02
Menentukan bentuk layanan yang tepat

Misalnya kebutuhan pendamping, penerjemah bahasa isyarat, kursi roda, atau prioritas pelayanan.

Tujuan 03
Memberikan akses keadilan yang setara

Memastikan penyandang disabilitas mendapatkan pelayanan yang adil, mudah diakses, dan tidak diskriminatif.

Tujuan 04
Mempercepat dan mempermudah proses pelayanan

Dengan mengetahui kebutuhan sejak awal, petugas dapat langsung memberikan bantuan tanpa harus menunggu kendala muncul.

Tujuan 05
Sebagai dasar pencatatan dan evaluasi layanan

Data dari form dapat digunakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan ramah disabilitas di pengadilan.

Sesuai dengan Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor: 199/DJU/SK.DL1.10/I/2026 Tanggal: 28 Januari 2026

FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS (PERKARA PERDATA)
Lihat Dokumen
FORM IDENTIFIKASI AWAL PENYANDANG DISABILITAS (PERKARA PIDANA)
Lihat Dokumen