• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hak-hak Pemohon Informasi

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Hak Kewajiban PPID New

Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi

Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022

Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menetapkan hak dan kewajiban bagi setiap pemohon informasi publik di lingkungan pengadilan.
1 Hak-Hak Pemohon Informasi
No Rincian Hak Entitas / Individu
1 Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2
Hak Akses & Penguasaan:
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum.
  • Mendapatkan salinan informasi publik melalui permohonan resmi.
  • Menyebarluaskan informasi publik sesuai peraturan perundang-undangan.
3 Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut.
4 Berhak mengajukan sengketa informasi publik atau gugatan ke Pengadilan apabila mendapat hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi.
Hak Terkait Pelayanan Peradilan & Profil:
Pelayanan Dasar
- Hak mendapat bantuan hukum & biaya         cuma-cuma.
- Tata cara pengaduan pelanggaran Hakim/Pegawai.
- Biaya salinan & tata cara pelayanan informasi.
Profil & Kinerja
- Profil Pengadilan, Struktur Organisasi, & LHKPN.
- Prosedur beracara, biaya perkara, & jadwal sidang.
- Program kerja, kegiatan, keuangan, & kinerja.
Informasi Publik Lainnya
- Laporan akses informasi publik.
- Prosedur peringatan dini & evakuasi darurat.
- Informasi yurisdiksi & pelayanan dasar.
2 Kewajiban Pemohon Informasi
Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :
PENGGUNAAN SESUAI HUKUM
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PENCANTUMAN SUMBER
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).