Hak Kewajiban PPID New
Hak dan Kewajiban Pemohon Informasi
Berdasarkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022
Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 menetapkan hak dan kewajiban bagi setiap pemohon informasi publik di lingkungan pengadilan.
1 Hak-Hak Pemohon Informasi
| No | Rincian Hak Entitas / Individu |
|---|---|
| 1 | Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. |
| 2 |
Hak Akses & Penguasaan:
|
| 3 | Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan informasi publik disertai dengan alasan permintaan tersebut. |
| 4 | Berhak mengajukan sengketa informasi publik atau gugatan ke Pengadilan apabila mendapat hambatan atau kegagalan dalam memperoleh informasi. |
Hak Terkait Pelayanan Peradilan & Profil:
Pelayanan Dasar
- Hak mendapat bantuan hukum & biaya     cuma-cuma.- Tata cara pengaduan pelanggaran Hakim/Pegawai.
- Biaya salinan & tata cara pelayanan informasi.
Profil & Kinerja
- Profil Pengadilan, Struktur Organisasi, & LHKPN.- Prosedur beracara, biaya perkara, & jadwal sidang.
- Program kerja, kegiatan, keuangan, & kinerja.
Informasi Publik Lainnya
- Laporan akses informasi publik.- Prosedur peringatan dini & evakuasi darurat.
- Informasi yurisdiksi & pelayanan dasar.
2 Kewajiban Pemohon Informasi
Kewajiban Pemohon informasi keadilan sebagaimana Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) berhak untuk memperoleh layanan informasi sebagaimana pasal 5 sebagai berikut :
PENGGUNAAN SESUAI HUKUM
Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
PENCANTUMAN SUMBER
Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).


