• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Penanganan Gratifikasi Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas IA

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

GRATIFIKASI

Melaksanakan arahan Yang Mulia Ketua Mahkamah Agung RI (SK KMA 138A/KMA/SK/VIII/2014) tentang Pembentukan Unit Pengendali Gratifikasi Lingkungan Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan di bawahnya.

Pemahaman Dasar

Pengertian Gratifikasi

Pemberian dalam arti luas, meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Diterima baik di dalam maupun luar negeri, melalui sarana elektronik atau konvensional.

Pengecualian Hukum

UU No. 20 Tahun 2001 Pasal 12 C ayat (1): Ketentuan gratifikasi tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).

Subjek Pelapor

Seluruh aparatur yang bekerja untuk dan atas nama Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas IB:

Ketua Wakil Ketua Hakim Panitera Sekretaris Panitera Muda Kepala Sub Bagian Panitera Pengganti Jurusita Jurusita Pengganti Staf Pelaksana

Sanksi & Regulasi

Pasal 12 UU No. 20/2001 PIDANA BERAT

Pidana penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun s/d 20 tahun. Denda minimal Rp 200 Juta s/d Rp 1 Miliar bagi:

  • Pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima hadiah untuk menggerakkan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya.
  • Hakim yang menerima hadiah untuk mempengaruhi putusan perkara.
  • Advokat yang menerima hadiah untuk mempengaruhi nasihat/pendapat hukum di sidang.
  • Penyelenggara negara yang menyalahgunakan kekuasaan untuk memaksa pemberian sesuatu.
  • Pemotongan pembayaran atau permintaan pekerjaan seolah-olah merupakan utang.
  • Penyalahgunaan tanah negara atau terlibat dalam pengadaan/pemborongan yang diawasinya.
Pasal 12 B (Aturan Pembuktian) PENGENDALIAN

Setiap gratifikasi dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban:

  • Nilai ≥ Rp 10.000.000: Pembuktian terbalik oleh penerima bahwa itu bukan suap.
  • Nilai < Rp 10.000.000: Pembuktian dilakukan oleh Penuntut Umum.
  • Pidana: Seumur hidup atau 4-20 tahun, denda Rp 200 Juta - Rp 1 Miliar.

Tugas Unit Pengendali Gratifikasi (UPG)

1

Menerima, menganalisis, dan mengadministrasikan laporan penerimaan Gratifikasi.

2

Mengadministrasikan laporan penolakan Gratifikasi.

3

Meneruskan laporan penerimaan gratifikasi kepada KPK.

4

Melaporkan rekapitulasi laporan secara periodik kepada KPK.

5

Menyampaikan usulan kebijakan Pengendalian Gratifikasi kepada pimpinan.

6

Sosialisasi ketentuan Gratifikasi kepada internal dan eksternal.

7

Pemeliharaan barang Gratifikasi dan pemetaan titik rawan.

8

Pemantauan dan evaluasi pengendalian Gratifikasi.

Saluran Pelaporan

Pelaporan Langsung

Jl. Trikora No 3 Kelurahan Guntung Paikat, Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Aplikasi & Digital

Gunakan aplikasi resmi KPK atau unduh formulir manual kami.

Aplikasi GOL KPK Download Formulir

© 2026 Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas IB. Seluruh hak cipta dilindungi.