Pedoman Penanganan Pengaduan
(WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
BERDASARKAN PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016
1 Saluran Pengaduan
SIWAS MA-RI
Layanan SMS
E-Mail
Faksimile
Telepon
Meja Pengaduan
Surat Fisik
Kotak Pengaduan
2 Tata Cara Pengaduan
A. Pengaduan Secara Lisan
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan dengan identitas diri.
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS MA-RI.
- Petugas memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna monitoring.
B. Pengaduan Secara Tertulis
- Memuat identitas Pelapor dan Terlapor secara jelas.
- Menjelaskan perbuatan yang diduga dilanggar, waktu, tempat, dan alasan pengaduan.
- Menyertakan bukti atau keterangan pendukung (nama/alamat/kontak pihak terkait).
- Dokumen asli diarsipkan di Pengadilan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan jika diperlukan.
C. Pengaduan Secara Elektronik
- Memuat identitas Pelapor, Terlapor, dan dugaan perbuatan yang dilanggar secara jelas.
- Menyertakan bukti atau keterangan pendukung untuk memperkuat pengaduan.
- Meskipun identitas tidak lengkap, pengaduan tetap ditindaklanjuti jika informasi logis dan memadai.
3 Kontak dan Pengiriman
Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas IA
Jl. Trikora No.3 Banjarbaru
Telp/Fax: (0511) 4782115 / (0511) 4774063
4 Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
| Hak-hak Pelapor | Hak-hak Terlapor |
|---|---|
|
|


