• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Prosedur Pengaduan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Pedoman Penanganan Pengaduan

(WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DI BAWAHNYA
BERDASARKAN PERMA NOMOR 9 TAHUN 2016

1 Saluran Pengaduan
SIWAS MA-RI
Layanan SMS
E-Mail
Faksimile
Telepon
Meja Pengaduan
Surat Fisik
Kotak Pengaduan
2 Tata Cara Pengaduan
A. Pengaduan Secara Lisan
  • Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan dengan identitas diri.
  • Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan ke aplikasi SIWAS MA-RI.
  • Petugas memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna monitoring.
B. Pengaduan Secara Tertulis
  • Memuat identitas Pelapor dan Terlapor secara jelas.
  • Menjelaskan perbuatan yang diduga dilanggar, waktu, tempat, dan alasan pengaduan.
  • Menyertakan bukti atau keterangan pendukung (nama/alamat/kontak pihak terkait).
  • Dokumen asli diarsipkan di Pengadilan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan jika diperlukan.
C. Pengaduan Secara Elektronik
  • Memuat identitas Pelapor, Terlapor, dan dugaan perbuatan yang dilanggar secara jelas.
  • Menyertakan bukti atau keterangan pendukung untuk memperkuat pengaduan.
  • Meskipun identitas tidak lengkap, pengaduan tetap ditindaklanjuti jika informasi logis dan memadai.
3 Kontak dan Pengiriman
Kantor Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas IA

Jl. Trikora No.3 Banjarbaru

Telp/Fax: (0511) 4782115 / (0511) 4774063

4 Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Hak-hak Pelapor Hak-hak Terlapor
  • Perlindungan kerahasiaan identitas.
  • Kesempatan memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.
  • Informasi mengenai tahapan laporan/pengaduan.
  • Perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor.
  • Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduan.
  • Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Membuktikan tidak bersalah dengan saksi dan alat bukti.
  • Kesempatan memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan.
  • Perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor.
  • Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
  • Surat keterangan pengaduan tidak terbukti.