• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Prosedur Penggeledahan

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

Sesuai Pasal 33 ayat (1) KUHAP hanya penyidik yang dapat melakukan penggeledahan rumah dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat.

Dalam hal rumah yang akan digeledah terletak di wilayah hukum Pengadilan Negeri yang lain, maka Ketua Pengadilan Negeri dari daerah tersebut hanya mengetahuinya.

Apabila perkara yang bersangkutan belum dilaporkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kejadian perkara yang menurut ketentuan yang berlaku adalah Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tersebut, maka Ketua Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum dimana rumah tersebut terletak, wajib memberi izin penggeledahan.

Dalam tindak pidana koneksitas yang berwenang memberi izin penggeledahan adalah Ketua Pengadilan dimana perkara tersebut akan diajukan.

Dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa terlebih dahulu memperoleh izin dari Ketua Pengadilan Negeri setempat (Pasal 34 KUHAP), dengan kewajiban segera melaporkan hal tersebut kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat untuk memperoleh persetujuan.

Kata "segera" adalah waktu yang wajar pada kesempatan yang pertama apabila situasi dan kondisi sudah memungkinkan, dan terhadap permohonan persetujuan tersebut Ketua Pengadilan Negeri tidak boleh menolak.

Persyaratan Permintaan Izin Penggeledahan dari Kepolisian :

  1. Surat Pengantar Permintaan Izin Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
  2. Surat Perintah Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  3. Surat Perintah Penggeledahan sebanyak 1 rangkap.
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan sebanyak 1 rangkap.
  5. Laporan Polisi sebanyak 1 rangkap.
  6. Surat identitas Tersangka harus terang dan jelas sebanyak 1 rangkap.
  7. Surat tersebut di atas harus asli (bukan berbentuk fotokopi).

Jalur disposisi surat :

  1. Petugas Informasi menerima surat Permintaan Izin Penggeledahan dari Penyidik.
  2. Petugas Informasi menyerahkan surat dimaksud ke Kasubag Umum untuk penomoran surat masuk dan pemberian kartu kendali (lembar disposisi surat).
  3. Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah dilengkapi kartu kendali (lembar disposisi surat) ke KPN/ WKPN.
  4. Kemudian KPN/WKPN mengembalikan surat dimaksud ke Kasubag Umum.
  5. Setelah itu Kasubag Umum meneruskan surat dimaksud yang telah didisposisi oleh KPN/WKPN ke Panitera/Wakil Panitera.
  6. Selanjutnya Kasubag Umum menyerahkan surat dimaksud ke Kepaniteraan Pidana untuk pengetikan surat yang diminta.
  7. Kemudian Kepaniteraan Pidana memberikan nomor surat dan mengetik surat penetapan dimaksud, selanjutnya meminta tanda tangan kepada KPN/WKPN.
  8. Setelah surat dimaksud ditandatangani oleh KPN/WKPN, kemudian Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat dimaksud ke Petugas Informasi untuk diserahkan kepada Penyidik.