| Dewan Pertimbangan |
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan standar biaya perolehan Salinan Informasi di unit/satuankerjanya dalam hal Salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/satuan kerjanya.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam Menyusun tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi yang mengajukan keberatan.
- Memberikan pertimbangan kepada PPID dalam pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
- Memberikan pertimbangan kepada Atasan PPID dalam hal terjadi sengketa Informasi.
- Memberikan pertimbangan lain kepada Atasan PPID /PPID terkait pelaksanaan layanan Informasi Publik di Pengadilan.
|
| Atasan PPID |
- Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasisteknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Pengangkatan PPID, PPID Pelaksana, danPetugas Layanan Informasi.
Menganggarkan pembiayaan layananInformasi.
- Menyediakan sarana dan prasarana layanan informasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi, unit/satuan kerjanya serta situs resmi.
- Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/satuan kerjanya.
- Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
- Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyelesaian sengketa di Komisi
Inform asi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan Oleh Dewan Pertimbangan.
- Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa :
- pengumuman informasi;
- pengelolaan permohonan Informasi;
- pengelolaan keberatan atas Informasi;
- penanganan sengketa lnformasi Publik oleh Atasan PPID;
- penetapan dan pemutakhiran DIP;pengujian tentang konsekuensi;
- pendokumentasian Informasi Publik; dan
- pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
|
| PPID |
- Menetapkan kebijakan layanan informasi publik;
- Mengkoordinasikan pendokumentasian seluruh informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
a. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; b. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; c. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi publik.
- Mengkoordinasikan pendataan informasi di Pengadilan Negeri dalam rangka pembuatan dan DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun guna memastikan ketersediaan informasi public dan jangka waktu menyimpanan informasi publik;
- Mengkoordinasikan pengumuman informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya;
- Mengkoordinasikan pemberian informasi yang dapat diakses oleh publik dengan Petugas Layanan Informasi;
- Melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Layanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
- Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
- Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan informasi ditolak;
- Mengkoordinasikan penghitaman atau pengaburan Informasi yang dikecualikan beserta alasannya kepada Petugas Layanan Informasi;
- Mengembangkan kapasitas pengelola layanan lnformasi dalam rangka memberikan layanan secara prima (service excellent);
- Mengkoordinasikan dan memastikan agar pengajuan keberatan Informasi diproses berdasarkan prosedur yang berlaku;
- Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dalam pelaksanaan layanan lnformasi Publik yang efektif dan efisien;
- Memperhatikan pertimbangan yang disampaikan oleh Dewan Pertimbangan;
- Menetapkan laporan layanan Informasi Publik;
- PPID bertanggung jawab kepada Atasan PPID dalam melaksanakan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya
|
| PPID Pelaksana |
- Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
Mendokumentasikan seluruh lnformasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
- Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya;
- Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang--Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
- Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian Informasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak;
- Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi;
Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.
|
| Petugas Layanan Informasi |
- Memberikan layanan secara prima (service excellent) kepada Pemohon Informasi;
- Menerima dan memilah permohonan Informasi baik secara manual maupun elektronik;
- Mendokumentasikan permohonan Informasi dan keberatan atas permohonan Informasi secara manual maupun elektronik;
- Meneruskan permohonan Informasi kepada PPID Pelaksana;
- Dalam hal sudah tersedia sistem layanan informasi secara elektronik yang andal, petugas layanan Informasi melakukan pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada angka 3 secara elektronik.
|