• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Syarat dan Layanan Hukum

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

KEPANITERAAN HUKUM MELAYANI :

  1. Surat permohonan surat keterangan tidak tersangkut perkara pidana dan perdata.
  2. Permohonan surat izin yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan untuk melaksanakan penelitian dan riset.
  3. Permohonan keterangan data perkara dan turunan putusan perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
  4. Permohonan legalisasi surat.
  5. Permohonan informasi dan memberikan informasi sesuai Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 2-144.
  6. Permohonan informasi kepada pimpinan atau pegawai tertentu apabila diperlukan untuk menyediakan informasi yang diminta pemohon.
  7. Layanan Posbakum, memberi informasi dan advis hukum, bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Keterangan di Pidana Karena Kealpaan Ringan/Alasan Politik

  1. Surat Permohonan*
  2. Surat Pernyataan*
  3. Surat Pengantar Dari Desa Setempat
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi SKCK Dari Polres (dilegalisir)
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir (dilegalisir)
  7. Pasfoto berwarna 4x6 (2 lembar, latar belakang warna merah)
  8. Membayar leges / PNBP Rp. 10.000,-

* Surat Permohonan dan Surat pernyataan dibuatkan oleh Petugas Pengadilan

 


 Kuasa Insidentil

  1. Surat Permohonan*
  2. Surat Kuasa
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah*
  5. Fotokopi KTP*
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak*
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)*
  8. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan*
  9. Membayar leges / PNBP Rp. 10.000,-

*  Surat-surat berupa fotocopy diberi materai Rp 10.000 dicap pos oleh Kantor Pos


Waarmerking 

  1. Surat Permohonan
  2. Surat Kuasa (apabila diwakilkan)
  3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Desa/ Kecamatan
  4. Fotokopi Surat Nikah/Akta Nikah*
  5. Fotokopi KTP*
  6. Fotokopi Akta Kelahiran Anak (dewasa/ belum)*
  7. Fotokopi Surat/Akta Kematian*
  8. Fotokopi Buku Tabungan/Deposito a.n. Almarhum/ah*
  9. Membayar leges / PNBP Rp. 10.000,-

* Surat-surat berupa fotokopi diberi materai Rp 10.000 dan dicap pos oleh Kantor Pos serta aslinya harus dibawa

 


 Keterangan Tidak Pernah Terpidana

  1. Surat Permohonan*
  2. Surat Pernyataan*
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK**
  4. KTP Penerima dan Pemberi Kuasa***
  5. Pasfoto 4x6 (2 lembar, latar belakang warna merah)
  6. Membayar Leges/PNBP Rp.10.000

 *)    Asli

**)   Asli dan fotokopi

***) Fotokopi


Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya 

  1. Surat Permohonan*
  2. Surat Pernyataan*
  3. Surat Keterangan Catatan Kepolisian/SKCK**
  4. KTP Penerima dan Pemberi Kuasa***
  5. Pasfoto 4x6 (2 lembar, latar belakang warna merah)
  6. Membayar leges / PNBP Rp. 10.000,-

*)    Asli

**)   Asli dan fotokopi

***) Fotokopi


Pendaftaran Surat Kuasa Khusus Advokat Dalam Perkara Perdata/Perkara Pidana 

  1. Surat Kuasa Khusus*
  2. Kartu Tanda Advokat**
  3. Berita Acara Penyumpahan Advokat**
  4. KTP Penerima dan Pemberi Kuasa**

*)   Asli dan Fotokopi

**)   Fotokopi


Pengaduan

  1. Identitas Pelapor
  2. Identitas Terlapor
  3. Dugaan perbuatan yang dilanggar
  4. Bukti/Keterangan yang dapat mendukung pengaduan
  5. Pelapor tidak perlu identitas lengkap (pengaduan logis dan memadai)

 


 Informasi

  1. Mengisi Formulir Informasi
  2. Fotocopy Identitas pemohon/pencari Informasi