
Pada hari Rabu, tanggal 12 Agustus 2026 bertempat di ruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana Nomor 198/Pid.B/2026/PN Bjb telah menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif pada pemeriksaan persidangan dengan memfasilitasi perdamaian antara Terdakwa dan Korban sehingga tercapai kesepakatan perdamaian yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian.
Penerapan Keadilan Restoratif tersebut dilakukan oleh Majelis Hakim merupakan pengamalan amanat Pasal 204 ayat (5), ayat (6), ayat (7) dan ayat (8) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), dan juga sebagai bentuk kewajiban moral Majelis Hakim agar terwujud suatu tindakan pemulihan ke keadaan semula dalam suatu penyelesaian perkara.
-FN-
#humasmahkamahagungRI
#mahkamahagung
#ditjenbadilum
#ptbanjarmasin
#polresbanjarbaru
#lapasbanjarbaru
#keadilanrestoratif
#KUHAP
#wbbm
#wbk
#pnbjb
#pnbanjarbaru
#pnbjbjuara
Layanan Pengadilan Negeri Banjarbaru : https://linktr.ee/pnbjb













