• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Panjar Biaya Perkara Perdata

User Rating: 5 / 5

Star ActiveStar ActiveStar ActiveStar ActiveStar Active
 

DAFTAR TARIF RADIUS

 

No.

Kecamatan

Kelurahan

Tarif (Rupiah)

I.

Banjarbaru Selatan

1.      Guntung Paikat

70.000,00

2.      Kemuning

70.000,00

3.      Loktabat Selatan

70.000,00

4.      Sungai Besar

70.000,00

II.

Banjarbaru Utara

1.      Komet

75.000,00

2.      Mentaos

75.000,00

3.      Loktabat Utara

75.000,00

4.      Sungai Ulin

75.000,00

III.

Landasan Ulin

1.      Guntung Manggis

80.000,00

2.      Guntung Payung

80.000,00

3.      Landasan Ulin Timur

80.000,00

4.      Syamsudin Noor

80.000,00

IV.

Liang Anggang

1.      Landasan Ulin Tengah

80.000,00

2.      Landasan Ulin Utara

80.000,00

3.      Landasan Ulin Selatan

80.000,00

4.      Landasan Ulin Barat

80.000,00

V.

Cempaka

1.      Cempaka

·         Gunung Kupang

·         UPT Cempaka

·         Sungai Abit

·         Kampung Baru

·         Batu Ampar

75.000,00

75.000,00

75.000,00

85.000,00

85.000,00

85.000,00

2.      Palam

·         Sungai rancah

·         Tanggul

·         Palam Transad

70.000,00

70.000,00

75.000,00

75.000,00

3.      Sungai Tiung

·         Beruntung Jaya

·         Panggadungan

·         Krasik

75.000,00

85.000,00

85.000,00

85.000,00

4.      Bangkal

80.000,00

 

 

 

LAMPIRAN  II

:

SURAT KEPUTUSAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI BANJARBARU

 

TENTANG

:

PANJAR BIAYA PERKARA PADA WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANJARBARU

 

PANJAR BIAYA PERKARA

 

  1. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT PERTAMA

 

I.a.

PERKARA PERMOHONAN (VOLUNTAIR)

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pendaftaran Perkara

30.000,00

PNBP/Per Perkara

2.

Biaya Proses

50.000,00

 

3.

Panggilan Pemohon

2 x P (2 x Radius Domisili Pemohon)

Lampiran I

4.

Panggilan Pertama Pemohon

10.000,00

PNBP/Per Relaas

5.

Upah Juru Sumpah

10.000,00

Per Perkara

6.

Redaksi Penetapan

10.000,00

PNBP/Per Penetapan

7.

Materai Penetapan

6.000,00

 

8.

Surat Pencabutan Permohonan

10.000,00

PNBP/Per Perkara

  • Untuk Panggilan/Pemberitahuan diluar Kota Banjarbaru berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel;

 

I.b.

PERKARA GUGATAN / GUGATAN SEDERHANA / PERLAWANAN / BANTAHAN / PERMOHONAN KEBERATAN ATAS GANTI KERUGIAN

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pendaftaran Perkara

30.000,00

PNBP/Per Perkara

2.

Biaya Proses

50.000,00

 

3.

Relaas Panggilan (P)

2 x Jumlah P x Radius

Lampiran I

4.

Panggilan Pertama (P)

10.000,00 x Jumlah P

PNBP/Per Relaas

5.

Relaas Panggilan (T)

3 x Jumlah T x Radius

Lampiran I

6.

Panggilan Pertama (T) Tergugat/Terlawan

10.000,00 x Jumlah T

PNBP/Per Relaas

7.

Relaas Panggilan Mediasi

(2 x Jumlah P x Radius) + (2 x Jumlah T x Radius)

Panggilan untuk Prinsipal

8.

Redaksi Putusan/Penetapan

10.000,00

PNBP/Per Putusan/ Penetapan

9.

Materai Putusan/Penetapan

6.000,00

 

10.

Pemberitahuan Putusan

(Jumlah P + Jumlah T)

x Radius

Lampiran I

11.

Relaas Pemberitahuan Putusan

10.000,00 x

(Jumlah P + T)

PNBP/Per Relaas

12.

Surat Pencabutan

10.000,00

PNBP/Per Perkara

  • Untuk Relaas Pemberitahuan Putusan Sela, Pemberitahuan Pencabutan, Pemanggilan Saksi/Ahli dan Panggilan Penerjemah ditambah biaya PNBP/Per Relaas @ Rp10.000,00 akan diperhitungkan kemudian (tambah panjar);
  • Untuk Panggilan/Pemberitahuan diluar Kota Banjarbaru berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel;

 

  1. PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT BANDING

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pendaftaran Perkara

50.000,00

PNBP/Per Perkara

2.

Biaya Proses

50.000,00

 

3.

Penyerahan Akta Banding ke Pembanding

10.000,00

PNBP/Per Akta

4.

Pemberitahuan Banding

Jumlah Terbanding x Radius

Lampiran I

5.

Relaas Pemberitahuan Pernyataan Banding

10.000,00 x Jumlah Terbanding

PNBP/Per Relaas

6.

Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Banding

Jumlah Terbanding x Radius

Lampiran I

7.

Relaas Penyerahan Memori Banding

10.000,00 x Jumlah Terbanding

PNBP/Per Relaas

8.

Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Banding

(Pembanding + Jumlah Terbanding yang tidak mengajukan) x Radius

Lampiran I

 

9.

Relaas Penyerahan Kontra Memori Banding

10.000,00 x Jumlah Pihak

PNBP/Per Relaas

10.

Relaas Pemberitahuan Inzage

(Pembanding + Jumlah Terbanding) x Radius

Lampiran I

11.

Biaya Banding

150.000,00

 

12.

Ongkos Kirim dan Pemberkasan

150.000,00

 

13.

Pemberitahuan Putusan Sela/Putusan Akhir/Pencabutan

(Pembanding + Jumlah Terbanding) x Radius

Lampiran I

14.

Relaas Pemberitahuan Putusan Sela/Putusan Akhir/Pencabutan

10.000,00 x Jumlah Pihak

PNBP/Per Relaas

15.

Pencabutan Banding

10.000,00

PNBP/Per Akta

  • Untuk Pemberitahuan diluar Kota Banjarbaru berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel;

 

  • PANJAR BIAYA PERKARA TINGKAT KASASI

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pendaftaran Perkara

50.000,00

PNBP/Per Perkara

2.

Biaya Proses

50.000,00

 

3.

Penyerahan Akta Kasasi ke Pemohon

10.000,00

PNBP/Per Akta

4.

Pemberitahuan Kasasi

Jumlah Termohon x Radius

Lampiran I

5.

Relaas Pemberitahuan Pernyataan Kasasi

10.000,00 x Jumlah Termohon

PNBP/Per Relaas

6.

Pemberitahuan dan Penyerahan Memori Kasasi

Jumlah Termohon x Radius

Lampiran I

7.

Relaas Penyerahan Memori Kasasi

10.000,00 x Jumlah Termohon

PNBP/Per Relaas

8.

Pemberitahuan dan Penyerahan Kontra Memori Kasasi

(Pemohon + Jumlah Termohon yang tidak mengajukan) x Radius

Lampiran I

 

9.

Relaas Penyerahan Kontra Memori Kasasi

10.000,00 x Jumlah Pihak

PNBP/Per Relaas

10.

Relaas Pemberitahuan Inzage

(Pemohon + Jumlah Termohon) x Radius

Lampiran I

11.

Biaya Kasasi

500.000,00

 

12.

Ongkos Kirim dan Pemberkasan

300.000,00

 

13.

Pemberitahuan Putusan Sela/Putusan Akhir/Pencabutan

(Pemohon + Jumlah Termohon) x Radius

Lampiran I

14.

Relaas Pemberitahuan Putusan Sela/Putusan Akhir/Pencabutan

10.000,00 x Jumlah Pihak

PNBP/Per Relaas

15.

Pencabutan Kasasi

10.000,00

PNBP/Per Akta

  • Untuk Pemberitahuan diluar Kota Banjarbaru berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel;

 

  1. PANJAR BIAYA PERKARA PENINJAUAN KEMBALI

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pendaftaran Permohonan dan Penerimaan Alasan PK

200.000,00

PNBP/Per Perkara

2.

Biaya Proses

50.000,00

 

3.

Penyerahan Akta PK

10.000,00

PNBP/Per Akta

4.

Pemberitahuan Permohonan PK dan Penyerahan Alasan PK

Jumlah Termohon x Radius

Lampiran I

5.

Relaas Pemberitahuan Permohonan PK dan Penyerahan Alasan PK

10.000,00 x Jumlah Termohon

PNBP/Per Relaas

6.

Pemberitahuan dan Penyerahan Jawaban PK

(Pemohon + Jumlah Termohon yang tidak mengajukan) x Radius

Lampiran I

7.

Relaas Pemberitahuan dan Penyerahan Jawaban PK

10.000,00 x Jumlah Pihak

PNBP

8.

Panggilan Penyumpahan Novum

2 x (Pemohon + Jumlah Termohon) x Radius

Lampiran I

9.

Relaas Pemanggilan

10.000,00 x Jumlah Pihak

PNBP/Per Relaas

10.

Penyumpahan Novum (bukti baru) PK

10.000,00

PNBP/Per Perkara

11.

Biaya Peninjauan Kembali

2.500.000,00

 

12.

Ongkos Kirim dan Pemberkasan

300.000,00

 

13.

Pemberitahuan Putusan Sela/Putusan Akhir/Pencabutan

(Pemohon + Jumlah Termohon) x Radius

Lampiran I

14.

Relaas Pemberitahuan Putusan Sela/Putusan Akhir/Pencabutan

10.000,00 x Jumlah Pihak

PNBP/Per Relaas

15.

Pencabutan PK

10.000,00

PNBP/Per Akta

  • Untuk Pemberitahuan diluar Kota Banjarbaru berdasarkan tarif yang berlaku pada masing-masing wilayah Pengadilan yang bersangkutan ditambah biaya kirim surat dan wesel;

 

LAMPIRAN  III

:

SURAT KEPUTUSAN WAKIL KETUA PENGADILAN NEGERI BANJARBARU

 

TENTANG

:

MELAKUKAN SUATU PERBUATAN PADA WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANJARBARU

 

MELAKUKAN SUATU PERBUATAN

 

 

  1. PEMERIKSAAN SETEMPAT

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pengiriman Surat Pemberitahuan

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

2.

Rental Mobil dan Sopir

450.000,00

 

3.

Pelaksanaan

10.000,00

PNBP/Per Perkara

4.

Dokumentasi/Operator

100.000,00

 

5.

Juru Sita/JSP

100.000,00

 

  • Untuk Pengiriman Surat Pemberitahuan hanya disampaikan kepada pihak Kelurahan Setempat, Kantor Badan Pertanahan dan Kepolisian setempat;

 

  1. PELETAKKAN SITA / PENGANGKATAN SITA

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pendaftaran Permohonan

25.000,00

PNBP/Per Perkara

2.

Biaya Proses

50.000,00

 

3.

Penetapan Sita

25.000,00

PNBP/Per Penetapan

4.

Materai Penetapan Sita

6.000,00

 

5.

Pemberitahuan Pelaksanaan

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

6.

Rental Mobil dan Sopir

450.000,00

 

7.

Honorarium Pelaksana

400.000,00

 

8.

Honorarium Saksi Pelaksanaan

600.000,00

2 (dua) orang @Rp300.000,00

9.

Dokumentasi/Operator

100.000,00

 

10.

Berita Acara

25.000,00

PNBP/Per Berita Acara

11.

Materai Berita Acara

12.000,00

2 (dua) lembar @Rp6.000,00

12.

Pendaftaran

25.000,00

PNBP/Per Surat

13.

Biaya Pencatatan ke BPN

50.000,00

Disetorkan ke BPN

14.

Pengiriman Salinan Berita Acara

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

15.

Penyerahan Salinan Berita Acara kepada Pemohon

Jumlah Pihak yang diberitahu x 10.000,00

PNBP/Per Berita Acara

  • Untuk Pemberitahuan Pelaksanaan dan Pengiriman Berita Acara apabila pihak didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka akan disampikan secara langsung sedangkan apabila pihak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka akan disampikan melalui via pos;

 

  • PENAWARAN PEMBAYARAN / KONSINYASI

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pendaftaran Permohonan

10.000,00

PNBP/Per Permohonan

2.

Biaya Proses

50.000,00

 

3.

Penetapan Penawaran

10.000,00

PNBP/Per Penetapan

4.

Materai Penetapan Penawaran

6.000,00

Per Penetapan

5.

Panggilan Penawaran

2 x Jumlah Pihak x Radius

Lampiran I

6.

Materai Penawaran

6.000,00

 

7.

Berita Acara Penawaran

10.000,00

PNBP/Per Berita Acara

8.

Honorarium Pelaksana

400.000,00

 

9.

Honorarium Saksi Pelaksanaan

600.000,00

2 (dua) orang @Rp300.000,00

10.

Materai Berita Acara Konsinyasi

6.000,00

 

11.

Berita Acara Konsinyasi

10.000,00

PNBP/Per Berita Acara

12.

Materai Penetapan Penitipan Konsinyasi

6.000,00

 

19.

Pemberitahuan Penitipan Konsinyasi

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

  • Untuk Pemberitahuan dan Pengiriman apabila pihak didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka akan disampikan secara langsung sedangkan apabila pihak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka akan disampikan melalui via pos;

 

  1. EKSEKUSI

 

IV.a.

EKSEKUSI LELANG / MEMBAYAR SEJUMLAH UANG / EKSEKUSI HAK TANGGUNGAN, HIPOTIK, FIDUSIA DAN GROSSE AKTA PENGAKUAN HUTANG

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pendaftaran Permohonan

10.000,00

PNBP/Per Permohonan

2.

Biaya Proses

50.000,00

 

3.

Penetapan Aanmaning

10.000,00

PNBP/Per Penetapan

4.

Materai Penetapan Aanmaning

6.000,00

Per Penetapan

5.

Panggilan Aanmaning

2 x Jumlah Pihak x Radius

Lampiran I

6.

Relaas Panggilan Aanmaning kepada Termohon

10.000,00

PNBP/Per Relaas

7.

Berita Acara Aanmaning

10.000,00

PNBP/Per Berita Acara

8.

Penetapan Sita Eksekusi

10.000,00

PNBP/Per Penetapan

9.

Materai Penetapan Sita

6.000,00

 

10.

Pemberitahuan Pelaksanaan

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

11.

Honorarium Pelaksana

400.000,00

 

12.

Honorarium Saksi Pelaksanaan

600.000,00

2 (dua) orang @Rp300.000,00

13.

Rental Mobil dan Sopir

450.000,00

 

14.

Dokumentasi/Operator

100.000,00

 

15.

Berita Acara Pelaksanaan

10.000,00

PNBP/Per Berita Acara

16.

Materai Berita Acara Penyitaan

12.000,00

2 (dua) lembar @Rp6.000,00

17.

Pendaftaran Sita Eksekusi

25.000,00

PNBP/Per Surat

18.

Biaya Pencatatan di BPN

50.000,00

Disetorkan ke BPN

19.

Pengiriman Salinan Berita Acara Penyitaan

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

20.

Penyerahan Salinan Berita Acara kepada Pemohon

10.000,00

PNBP/Per Berita Acara

21.

Penyerahan Salinan Berita Acara kepada Termohon

10.000,00

PNBP/ Per Berita Acara

22.

Konsultasi ke KPKNL

900.000,00

3 (tiga) orang @Rp300.000,00

23.

Rental Mobil dan Sopir ke KPKNL

450.000,00

 

24.

Penetapan Lelang

10.000,00

PNBP/Per Penetapan

25.

Materai Penetapan Lelang

6.000,00

 

26.

Konsultasi ke KPKNL

900.000,00

3 (tiga) orang @Rp300.000,00

27.

Rental Mobil dan Sopir ke KPKNL

450.000,00

 

28.

Penerbitan Pengumuman Lelang

4.000.000,00

2 (dua) kali

@Rp2.000.000,00

29.

Pengumuman Lelang

10.000,00

PNBP/Per Surat

30.

Ralat Penerbitan Pengumuman Lelang

2.000.000,00

 

31.

Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

32.

Biaya Pendaftaran SKPT di BPN

50.000,00

Disetorkan ke BPN

33.

Konsultasi ke KPKNL

900.000,00

3 (tiga) orang @Rp300.000,00

34.

Rental Mobil dan Sopir ke KPKNL

450.000,00

 

35.

Honorarium Juru Lelang

1.000.000,00

 

36.

Honorarium Saksi Lelang

800.000,00

2 (dua) orang @Rp400.000,00

37.

Pengiriman Hasil Lelang

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

38.

Konsultasi ke KPKNL

900.000,00

3 (tiga) orang @Rp300.000,00

39.

Rental Mobil dan Sopir ke KPKNL

450.000,00

 

40.

Pembagian Hasil Lelang

10.000,00

PNBP

  • Untuk Pemberitahuan dan Pengiriman apabila pihak didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka akan disampikan secara langsung sedangkan apabila pihak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka akan disampikan melalui via pos;

 

IV.b.

EKSEKUSI RIIL / PENGOSONGAN

 

No.

Uraian

Tarif (Rupiah)

Keterangan

1.

Pendaftaran Permohonan

10.000,00

PNBP/Per Permohonan

2.

Biaya Proses

50.000,00

 

3.

Penetapan Aanmaning

10.000,00

PNBP/Per Penetapan

4.

Materai Penetapan Aanmaning

6.000,00

Per Penetapan

5.

Panggilan Aanmaning

2 x Jumlah Pihak x Radius

Lampiran I

6.

Relaas Panggilan Aanmaning kepada Termohon

10.000,00

PNBP/Per Relaas

7.

Berita Acara Aanmaning

10.000,00

PNBP/Per Berita Acara

8.

Materia Penetapan Constatering

6.000,00

 

9.

Pemberitahuan Pelaksanaan Constatering

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

10.

Honorarium Pelaksana Constatering

600.000,00

 

11.

Honorarium Saksi Constatering

900.000,00

3 (tiga) orang @Rp300.000,00

12.

Rental Mobil dan Sopir

450.000,00

 

13.

Dokumentasi/Operator

250.000,00

 

14.

Materai Berita Acara Constatering

10.000,00

 

15.

Penetapan Eksekusi

25.000,00

PNBP/Per Penetapan

16.

Materai Penetapan Eksekusi

6.000,00

Per Penetapan

17.

Relaas Pemberitahuan Eksekusi

Jumlah Pihak x Radius Domisili

Lampiran I

18.

Pemberitahuan Eksekusi

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

19.

Honorarium Pelaksana Eksekusi

1.000.000,00

 

20.

Honorarium Saksi Eksekusi

800.000,00

2 (dua) orang @Rp400.000,00

21.

Rental Mobil dan Sopir

450.000,00

 

22.

Dokumentasi/Operator

250.000,00

 

23.

Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi

25.000,00

PNBP/Per Berita Acara

24.

Materai Berita Acara Eksekusi

12.000,00

2 (dua) lembar @Rp6.000,00

25.

Penyerahan Salinan Berita Acara

10.000,00

PNBP/Per Berita Acara

26.

Pengiriman Berita Acara

Jumlah Pihak yang diberitahu x Radius

Lampiran I

  • Untuk Pemberitahuan (bukan relaas) dan Pengiriman apabila pihak didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka akan disampikan secara langsung sedangkan apabila pihak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka akan disampikan melalui via pos;
  • Untuk dokumentasi/operator akan disesuaikan dengan keadaan objek eksekusi;

 

Ketentuan-ketentuan lainnya :

  1. Apabila ada sisa panjar akan dikembalikan dan jika kurang akan dimintakan tambah panjar;
  2. Kekurangan panjar jika tidak dibayar setelah ada teguran dari Pengadilan maka perkara akan dicoret dari register perkara;
  3. Sisa panjar tidak diambil dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari atau 6 (enam) bulan sejak diberitahukan maka akan disetor ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP);
  4. Biaya Pencatatan dan Pendaftaran pada Kantor Pertanahan disesuaikan dengan tariff yang berlaku dari Kantor BPN setempat;
  5. Biaya lelang oleh Kantor Lelang Negara disesuaikan dengan biaya yang ditetapkan oleh Kantor Lelang Negara;
  6. Untuk Pemanggilan, Pemberitahuan dan Pengiriman apabila pihak didalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka akan disampikan secara langsung sedangkan apabila pihak di luar wilayah hukum Pengadilan Negeri Banjarbaru maka tarifnya akan disesuaikan dan ditambah biaya lainnya;
  7. Biaya pendelegasian akan disesuaikan dengan ketentuan biaya dari Pengadilan Negeri yang dimintakan bantuan;