Sehubungan dengan isi Surat Edaran Mahkamah Agung Rl Nomor 1 Tahun 2020 Tanggal 23 Maret 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung Rl dan Badan Peradilan di Bawahnya di Point ke 8 (delapan) yaitu "Pimpinan Satuan Kerja dapat menetapkan Pengaturan lebih teknis yang diperlukan terkait surat edaran ini dengan mengutamakan faktor kesehatan, keselamatan dan melaporkannya kepada atasan langsung masing-masing serta berkoordinasi dengan Pejabat Pembina Kepegawaian Mahkamah Agung". Maka dengan ini disampaikan perubahan Jam Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), kecualiterhadap pelayanan upaya hukum yang tetap pada jam kerja kantor yaitu :
Hari Senin sampai dengan Jum'at
Jam Pelayanan PTSP Pukul 09.00 WITA sampai dengan 12.00 WITA.
Jam Pelayanan PTSP selama masa penjegahan penyebaran COVID-19 Pada Pengadilan Negeri Banjarbaru
- Super User
- Features
- Hits: 4327