Pada hari Kamis, tanggal 9 Februari 2017, Pengadilan Negeri Banjarbaru telah melaksanakan Sita Eksekusi atas permohonan pendelegasian dari Pengadilan Negeri Banjarmasin sebagaimana Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor 3/Pdt.Eks/GA/2016/PN.Bjm, tertanggal 27 Januari 2016 terhadap sebidang tanah beserta bangunan yang berdiri diatasnya sebagaimana Sertifikat Hak Milik No. 6953 atas nama CRISTIAN SINTER yang terletak di Jalan Karang Anyar I, No. 1, Rt. 12, Rw. 01, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru, Propinsi Kalimantan Selatan;
Sita Eksekusi tersebut dilaksanakan Juru Sita Pengadilan Negeri Banjarbaru GUSTI IRFANSYAH TAUCHID, disaksikan LUTHFI SHABANA dan ASKA ARIEF serta diikuti DENNY dan M. ARIES ALFARID dari Sub. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan sebagai Peliput Kegiatan dimana pada saat itu dihadiri Perwakilan Pemohon Eksekusi dan Kasi Pemerintahan Kelurahan Loktabat Utara. (dny)