• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2016/PN.Bjb antara MARJOKO, S.T melawan H. RUSDIYANSAH, dkk

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

PS SN1

Pada hari Jum’at, tanggal 27 Januari 2017 pukul 09.00 Wita, bertempat di Objek Sengketa di daerah Kelurahan Guntung Payung, dilaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat dalam Perkara Perdata No. 31/Pdt.G/2016/PN.Bjb antara MARJOKO, S.T melawan H. RUSDIYANSAH, dkk yang dilaksanakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarbaru Kelas II yaitu M. UMARYAJI, S.H selaku Ketua Majelis Hakim, SAMSIATI, S.H., M.H dan AHMAD FAISAL. M, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, dengan dibantu RESNI NOORSARI, S.H., sebagai Panitera Pengganti serta DENNY dan ARIES dari Sub. Bagian Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan sebagai Peliput Kegiatan. Dalam Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut dihadiri dan diikuti oleh Para Pihak yaitu Penggugat dan Penasihat Hukumnya serta saksi-saksi batasnya, Tergugat I dan Penasihat Hukumnya juga saksi-saksi batas, Kasi Pemerintahan Kelurahan Guntung Payung, dan Petugas dari Badan Pertanahan Nasional Banjarbaru serta Petugas Pengamanan dari Polsek Banjarbaru Barat dimana Sidang Pemeriksaan Setempat tersebut berakhir pada pukul 11.30 Wita;

PS SN2

PS SN3

PS SN4