Banjarbaru, 19 Agustus 2025. Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Banjarbaru. Ibu Indi Rizka Sahfira, S.H., M.H. selaku Hakim mediator, kembali berhasil mendamaikan Para Pihak berperkara dalam Gugatan Perdata Perkara No. 76/Pdt.G/2025/PN Bjb yang berakhir dengan perdamaian dan tertuang dalam kesepakatan perdamaian yang ditandatangani oleh Para Pihak.
Prosedur Mediasi tersebut dilakukan sesuai dengan PERMA No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan bentuk penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan mengutamakan musyawarah untuk hasil yang salinv menguntungkan.
Damai itu indah. Mari jadikan Mediasi sebagai solusi terbaik dalam menyelesaikan sengketa secara adil dan berkeadilan.
-WM-
#humasmahkamahagung
#mahkamahagung
#ditjenbadilum
#menpanrb
#rbkunwas
#pembangunanzipnbjb2025
#pemeriksaansetempat
#ptbanjarmasin
#wbbm
#wbk
#pnbjb
#mediasiberhasil
Pelayanan Pengadilan Negeri Banjarbaru : https://linktr.ee/pnbjb
Pelaksanaan Mediasi gugatan Perdata Perkara No. 76/Pdt.G/2025/PN Bjb yang berakhir dengan perdamaian
- Super User
- Kegiatan Pengadilan
- Hits: 17