Banjarbaru 14 Maret 2025 Pengadilan Negeri Banjarbaru melaksanakan Sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) terhadap Objek Perkara Perdata Nomor 4/Pdt.G/2025/PN Bjb antara H.M. Jafri lawan Masriansyah yang berada di Kelurahan Loktabat, Utara Kecamatan Banjarbaru Utara, Kota Banjarbaru.
Pemeriksaan Setempat dilaksanakan oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Hendra Novryandie, S.H., M.H. selaku Ketua Majelis. Ibu Artika Asmal, S.H., M.H. dan Ibu Herliany, S.H., M.Kn selaku anggota Majelis serta dibantu Panitera Pengganti Ananda Fitriannoor, S.H. Turut hadir pula Penggugat tanpa dihadiri Tergugat dikarenakan sekarang tidak diketahui tempat tinggal/alamatnya .
Proses Pemeriksaan Setempat ini dilakukan untuk memastikan bahwa Majelis Hakim dapat memahami Kondisi nyata dari Objek Sengketa dengan melihat langsung di lapangan sehingga dapat memperkuat pertimbangan Majelis Hakim dalam mengambil keputusan.
-WM-
#humasmahkamahagung
#mahkamahagung
#ditjenbadilum
#menpanrb
#rbkunwas
#pembangunanzipnbjb2025
#pemeriksaansetempat
#ptbanjarmasin
#wbbm
#wbk
#pnbjb
Pelayanan Pengadilan Negeri Banjarbaru : https://linktr.ee/pnbjb