Pada hari Kamis, tanggal 15 September 2016, Pengadilan Negeri Banjarbaru melaksanakan tegoran/peringatan dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarbaru No. 13/Pdt.Pen/ Eks/Kons.Aan/2016/PN.Bjb, No. 01/Pdt.Cons/2014/ PN.Bjb, No. 01/Pdt.P-Kons/2016/PN.Bjb, atas permohonan Ganti Rugi / Konsignasi antara PT. ANGKASA PURA I (Persero) sebagai PEMOHON EKSEKUSI melawan SALEH, dkk sebagai PARA TERMOHON EKSEKUSI;