• ( 0511 ) 4782115
  • This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

MA RAIH SERTIFIKAT 17 STANDAR LPSE ATAS PEMENUHAN STANDAR LPSE 2014

Star InactiveStar InactiveStar InactiveStar InactiveStar Inactive
 

8218a

Jakarta-Humas: Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Dr. Drs. Aco Nur, SH., MH., menerima sertifikat 17 standar LPSE atas pemenuhan standar LPSE 2014 dari Direktur Pengembangan LKPP, Gatot Pambudhi Poetranto, S.Kom., Mpm pada Rabu, 7 Februari 2018 di ruang Mudjono Mahkamah Agung.

Seritifikat dari LKPP ini merupakan hadiah bagi LPSE MA yang telah melalui perjuangan yang cukup panjang sejak didirikannya pada tahun 2013. Berkat usaha para pengelola LPSE MA, Tahun ini LPSE MA telah memenuhi 17 Standar LPSE 2014, Antara lain:

  1. Standar Kebijakan Layanan;
  2. Standar Organisasi Layanan;
  3. Standar Pengelolaan Aset Layanan;
  4. Standar Pengelolaan Resiko Layanan;
  5. Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan;
  6. Standar Pengelolaan Perubahan;
  7. Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan;
  8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
  9. Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat;
  10. Standar Pengelolaan Operasional Keamanan Layanan;
  11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan;
  12. Standar Pengelolaan Kelangsungan Pelayanan;
  13. Standar Pengelolaan Anggaran Layanan;
  14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan;
  15. Standar Pengelolaan Hubungan Bisnis Layanan;
  16. Standar Pengelolaan Kepatuhan;
  17. Standar Penilaian Internal.

Mahkamah Agung Merupakan Lembaga instansi pusat ke 7 dari 86 lembaga/instansi pusat yang sudah mendapatkan 17 Standar Pelayanan LPSE, diharapkan LPSE Mahkamah Agung RI dapat menjadi contoh dan mendorong Lembaga/Instansi lain untuk dapat memenuhi standar LPSE 2014.

  1. Standar Kebijakan Layanan;
  2. Standar Organisasi Layanan;
  3. Standar Pengelolaan Aset Layanan;
  4. Standar Pengelolaan Resiko Layanan;
  5. Standar Pengelolaan Gangguan Masalah dan Permintaan Layanan;
  6. Standar Pengelolaan Perubahan;
  7. Standar Pengelolaan Kapasitas Layanan;
  8. Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia;
  9. Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat;
  10. Standar Pengelolaan Operasional Keamanan Layanan;
  11. Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan;
  12. Standar Pengelolaan Kelangsungan Pelayanan;
  13. Standar Pengelolaan Anggaran Layanan;
  14. Standar Pengelolaan Pendukung Layanan;
  15. Standar Pengelolaan Hubungan Bisnis Layanan;
  16. Standar Pengelolaan Kepatuhan;
  17. Standar Penilaian Internal.

Mahkamah Agung Merupakan Lembaga instansi pusat ke 7 dari 86 lembaga/instansi pusat yang sudah mendapatkan 17 Standar Pelayanan LPSE, diharapkan LPSE Mahkamah Agung RI dapat menjadi contoh dan mendorong Lembaga/Instansi lain untuk dapat memenuhi standar LPSE 2014.